PRODUK - HALAL - HIGIENIS - jaminan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, LD.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya. Untuk mendorong pelaku usaha dalam peningkatan pengajuan sertifikasi halal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
- Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembinaan; Pengawasan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
- 17 hlm.
|