Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. l.170.655.818.445,- 2. Belanja Daerah sebesar Rp. Rp. l.109.673.142.808,- (-) sehingga Surplus/ sebesar 60.982.675.637,-. Adapun pembiayaan daeerah Penerimaan sebesar : Rp0,- pengeluaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat