APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 90Tahun 2019;
21. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2021.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- 12 Halaman
|