apbd - Perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.02, LD.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja daerah, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini berisi ketentuan tentang perubahan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 8 hlm.
|