Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan pelatihan; b. penyelenggaraan pelatihan; c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan; d. kerjasama pelatihan; e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat