Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan pelatihan; b. penyelenggaraan pelatihan; c. penyelenggaraan fasilitasi pelatihan; d. kerjasama pelatihan; e. pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2022
Sumber
LD 2022 (2) ; 23 hlm
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan