PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Mengubah :
PMK No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan
kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna
mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade
In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi
ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back
dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang
diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB
Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli
DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling·
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang
dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima
atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan
Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang
diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap
berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan
pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA
Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
66 HLM, Lampiran halaman 28 s.d. 66
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN
No. 4355), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP No. 10
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN
melalui utang dan mengelola portofolio utang. Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri
atas Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial. Pinjaman Tunai
bersumber dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA. Pengadaan
Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA.
Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai
Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan
Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh
persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. Direktur
Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai
setelah perundingan telah selesai dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri
Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama yang telah diajukan oleh Menteri
Agama melalui surat Nomor B069/MA/KU.00.1/03/2021 hal Revisi Proposal Perubahan
Tarif Layanan Badan layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik; dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas
tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif
program pascasarjana, tarif dana pengembangan institusi, dan tarif layanan akademik
lainnya. Tarif layanan penunjang akademik terdiri atas: tarif penggunaan lahan,
ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, tarif penggunaan
peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan
konsultasi, tarif layanan pengembangan bahasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan
tarif perpustakaan. Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan
dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa warga
negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap mahasiswa tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam
Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 852), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi Syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen
Asuransi atau 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 15-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2022
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Pengarah Nomor TAN.03.05/444/D.II.M.EKON/06/2022 tanggal 12 Juni 2022
telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan. Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil
(CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal
dari Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan
yang mengacu pada Tarif Pungutan. Jumlah satuan barang/ produk untuk
penghitungan pungutan barang/produk campuran merupakan volume dan/ atau berat
total barang/ produk campuran. Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit,
Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit, eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau
produk turunannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022
PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.
245, TLN No. 6735), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. PPN ditanggung Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 881), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 HLM, Lampiran halaman 15-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2022
KEDUDUKAN KEUANGAN kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten halmahera barat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d. Ketentuan Lain-lain; dan e. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 49.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bedah Warung Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemenuhan warung yang layak,
Pemerintah Daerah memberikan bantuan untuk
meningkatkan kualitas warung kepada masyarakat miskin
dan/atau rentan miskin;
b. bahwa agar pengelolaan bantuan sosial bedah warung
berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat
waktu serta tepat kualitas, perlu diatur pedoman
pelaksanaan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; 5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.9 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kriteria Penerima, Kriteria Warung Penerima Dan Jenis Bantuan, Pemberian Bantuan; Kewajiban Penerima, Pemantauan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Bank Indonesia NO. 24/2/PBI/2022, LN.2022/NO.36, bi.go.id : 14 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat