ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2013-2033 dan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Banjar secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan khusus diperlukan persetujuan pemanfaatan ruang, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis permohonan, Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Kuasa Permohonan,Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
|