Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018

PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis permohonan, Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Kuasa Permohonan,Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD 2018/3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan