Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2022/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha diperlukan percepatan, penyederhanaan penerbitan perizinan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di Daerah melalui pemberian kemudahaan berusaha dan investasi; Dan bahwa guna optimalisasi kemudahan berusaha, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar melalui Online Single Submission; Sehingga dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota (PERWALI) Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
- 4 halaman
|