Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan Umum,Pemenfaaatan Aplikasi Pedulilindung,Pemantuan evaluasi dan pelaporan,Kordinasi dan kerja sama penegakan hukum,Saksi administratif,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat