Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022

Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan PBB-P2, Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD 2022/No.1 Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Bekasi No. 43 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan