Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara |
ABSTRAK: |
- Sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah atas pengabdian dan jasa pada bangsa dan negara kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, mantan Wali Kota Bekasi, mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan
Pensiunan Aparatur Sipil Negara dipandang perlu diberikan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016
- Peraturan walikota ini tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan PBB-P2, Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|