Mengatur tentang Tata Cara Pembebasan PBB-P2; Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2; Ketentuan Peralihan yang menyatakan bahwa "Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 setelah berlakunya peraturan ini, tidak dapat melakukan permohonan pembebasan PBB-P2" serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat