Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2023

Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tata Cara Pembebasan PBB-P2; Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2; Ketentuan Peralihan yang menyatakan bahwa "Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 setelah berlakunya peraturan ini, tidak dapat melakukan permohonan pembebasan PBB-P2" serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 1 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan