Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Besaran Uang Persediaan; Pertanggungjawaban Uang Persediaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat