Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana
penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kotaberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun Pajak 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi; bahwa dalam rangka mendorong kesadaran Wajib Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam
membayar Pajak, maka dipandang perlu memberikan
stimulus sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
Pajak 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 120 Tahun 2017
Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2017/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal
97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, bahwa pengalokasian dan
penggunaan Aloaksi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Rahun 2018, Bupati
menyusun pedoman teknis prioritas penggunaan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana
Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang- Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Memuat tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 121 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak air permukaan pemerintah provinsi kepada pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak air permukaan merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652 ); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65); 17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraaturan ini menhatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang bersifat teknis mengenai tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 163 Tahun 2012 tentang Harga Sewa Parkir Dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran Di Gedung Dan Pelataran Parkir Di Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan (Off-Street)
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai pengelolaan parkir diluar badan jalan (off- street) diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 1005 Tahun 2014, bahwa pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran yang tertata dengan baik, terencana, dan terpadu merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020; Perwal Kota Bandung No. 764 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perwal No. 634 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek parkir, bentuk karcis, harga sewa parkir, kehilangan dan kerusakan kendaraan, pengesahan dan pengendalian karcis parkir, kewajiban dan larangan penyelenggara perparkiran, tenggang waktu (grace period), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 121 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2019/NO.122, LL Kab. Kubu Raya : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH NON PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan memberikan kemudahan pelayanan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan pelayanan secara online; bahwa untuk memberikan dasr dan pedoman dalam penyelenggaran pelayanan dan pembayaran pajak daerah secara online, perlu pengaturan mengenai pelayanan dan pembayaran pajak daerah secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah non Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, diubah UU No.19 Tahun 2016, UU No.14 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.91 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, Perda Kabupaten kubu Raya No.1 Tahun 2011, diubah Perda Kabupaten Kubu Raya No.4 Tahun 2018; Perbup Kubu Raya No.44 Tahun 2011, diubah Perbup Kubu Raya No.4 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No.75 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Waktu Pelayanan Perpajakan Daerah; Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi; Pelaporan, Verifikasi, Pembayaran dan Tanda tangan Elektronik Pajak Online; Validasi; Penghentian dan Pencabutan Sistem Online Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB; Hak dan Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 122 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2019/NO.123, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif yang akuntabel dan berkendali, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.69 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.1 tahun 2011, diubah Perda No.4 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kubu Raya No.6 Tahun 2016, diubah Perda Kabupaten Kubu Raya No.15 Tahun 2019, Perbup Kubu Raya No.15 Tahun 2011, diubah Perbup Kubu Raya No.14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTNG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMENFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
5 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021
PERGUB No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1Tahun 2015 tentang Perubahan KeenamAtas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan KeempatTarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Tarif Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha telah diatur dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dalam rangka penatausahaan regulasi, perlu
dilakukan penggabungan terhadap beberapa Peraturan
Gubernur yang mengatur mengenai retribusi jasa
usaha;
c. bahwa telah dilakukan peninjauan kembali terhadap
beberapa tarif retribusi jasa usaha dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian sehingga perlu dilakukan perubahan
terhadap tarif retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur bahwa
penetapan tarif retribusi dilakukan setelah peninjauan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 12 Tahun 2011;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi jasa usaha urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral; urusan Pertanian dan Ketahanan Pangan; urusan Industri; urusan Kebudayaan; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Tempat Khusus Parkir; dan Terminal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat