Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Waktu Pelayanan Perpajakan Daerah; Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi; Pelaporan, Verifikasi, Pembayaran dan Tanda tangan Elektronik Pajak Online; Validasi; Penghentian dan Pencabutan Sistem Online Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB; Hak dan Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat