Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu yang terdiri dari ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat