Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat dan bertujuan agar penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat atau lokasi yang ditunjuk dapat terlaksana secara efisien, efektif dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
23 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 879 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 122 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
  2. PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan