stimulus pajak bumi dan bangunan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2022/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun Pajak 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi
dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi; bahwa dalam rangka mendorong kesadaran Wajib Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam
membayar Pajak, maka dipandang perlu memberikan
stimulus sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
Pajak 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 105 Tahun 2021 dicabut.
- 10 hlm
|