ABSTRAK: |
- bahwa berasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh pemerintah,
termasuk aset tak berwujud, rnempunyai manf,aat
ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan
amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan
penrrrunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dari
suatu aset tak berwujud;
bahwa agau. entitas Pemerintah Daerah dapat melaku
kan amortisasi Barang Milik Daerah benrpa aset tak
berwujud secara efisien, efektif, dan optimal, diperlukan
adanya suatu pedoman yang ditetapkan dalam srratu
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Mitik Daerah Berupa Asset Tak
Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kabupaten
jeneponto.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 Tentang Pemberrtukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Ttrhun
1959 Nomor 74, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor L5 Tahun
2AA4 tentang Perneriksasn Pengelolaan dan ?anggung
jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O*4 Nomor 66, Tamb+an Lembaran
Negara Repr,rblik Indoneqia Nomor ++00); I
I
b.
3.
4.
5.
6.
undang-undang Repubtrik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
l\omor 523a1;
tundang-undang Republik Indonesia Nor,nor 23 Tahun
2AL4 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
.Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
,dengan undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ?entang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e|;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun
2A14 Tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
s601 );
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nornor 14O Tambahan Lembaran Negara Reptlblik
Indonesia Nomor a5781;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6O
Tahun 2OO8 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a89O);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7l
Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik trndonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 92, Ta.mbahan Lembaran Negara
Reprrblik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2OL6
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor
trzi. t
"
vtrl, r
t
I
7.
8.
9.
10.
1 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2AA7 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
{Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OOT
Nomor 170
- UEMUTUSKAIT
FERATURAN BUPATI JENEPOFI'TO TENTANG TATA
CARA AMOKTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA
ASSET TAK BER]IYUJUD PADA ENTITAS PEMERIN'TAH
KABUPATEN JENEPONTO.
BAB I
ITETENTUAIT IIMIIlIil
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD,
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atam
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Br{ang Milik Daerah berupa Aset Tak Berwqiud, yang
selanjuhrya disebut Aset Tak Berwujud, adalah aset non
ker4angan yang dapat diidentilikasi namun tidak
merniliki wqiud fisik serta dimiliki untuk digunakan
secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan
pemerintah dalam menghasilkan barang atau jasa atau
digXrnakan untuk tqiuan lainnya, termasuk tetapi tidak
terbatas pada hasil kajianlpenelitian yang mernberikan
manfaat jangka panjang, Perangkat Lunak (sofiutare)
Komputer, Lisensi, Waralaba (franchise) Hak Cipta
{cppgright)' paten, dan hak atas kekayaan intelekhral
lainnya.
Penangkat Lunak (Sofiwore) Komputer adalah safiutare
yang bukan merupakan bagian tidak terpisatrkan dari
penangkat keras ftwrduare) komputer tertentu, sehingga
dapat digunakan di komprrter atau jenis hardutare
lai4nya.
lYaralaba (Frornr;hise) adalah perikatan yang salah satu
pihaknya diberikan hak memanflaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau
pertemuan dari ciri klras usaha yang dirniliki Pihak le I
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan ,",* f
1.
2.
.1.
4.
ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa'
S.HakCipta(Copgright)adalahhakeksklusifyang
diberikan kepada pemegang hak cipta yang timbul
secara otornatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatrr ciptaan, berupa setiap hasil karya cipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk rryata., dan/ atau dipublikasikan sestrai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan'
6. Lisensi adatah iditrl tertulis yffi.8 diberikan oleh
pemegang Hak cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu.
7. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
Pemerintah Daerah kepada seorErng secara sendiri atau
beberapa orang yalirg secara Lrersarrra-$a$la
melaksanakan ide yang dihrangkan ke dalam kegiatan
pernecahan nilasalah yang spesifik di bidang tehologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaaln
dan pengembangan produk atau proses.
Standar Akuntansi Pernerintahan Berbasis Aknral, yang
sel4njutnya disingkat SAP Berbasis Akmal, adalah SAP
yarlg mengakui pendapatan, beban , aset, utang, dan
ekLritas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
merrgakui pendapatart, belanja, dan pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggarall berdasarkan basis
yang ditetapkan dalam APBD,
Anrortisasi Barang Milik Daerah berupa Aset Tak
Berrwqjud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah
atokasi harga trrerolehan Aset Tak Berwujud secara
sistertratis dan rasional selama masa manfaatnya' y€Lng
hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berurujud yang
memiliki masa manfaat terbatas.
1O. Masa Manfaat adalah periode sr.ratu aset diharapkan
untrrk aktivitas pernerintahan dao/ atau pelayanan
publik atau jumtah produksi atau unit serupa yang
diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas
pernerintahan dxrl atau pelayanan publik,
dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan,
kontrak.
8.
9.
yang
atau
ll.Pengelola Earang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMD. lF
I
12. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMD.
13. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atam pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggurtakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungiawaban
Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran,
Neriaca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Operasional. dan Catatan atas Laporan Keuangan.
15. Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO,
adalah laporan yang meny4jikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh Pernerintah Daerah untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
16. Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat
LPB, adalah laporan yang menyajikan informasi
ken.aikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keraangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas
dana, pada tanggal tertentu.
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi terhadap Aset
Ta"l* Berwujud, termasuk yang sedang dimanfaatkan
dalam rangka pengelolaan BMD, yang berada pada
PenLgelola Barang dan Pengguna Earang.
(2) Pemgaturan Amortisasi sebagairnana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. tCbjek Amortisasi;
b. :Nilai Aset Tak Berwujud yang dapat diamortisasi;
c. Masa Manfaat;
d. Metode Amortisasi;
c, Penghitungan dan pencatatan;dan
f. Penyajian dan pengungkapan dalam Laporan
Keuangan [-
I
(3) Amortisasi Aset Tak ber-wujud dilaksanakan untuk:
a. menyajikan nilai Aset Tak Eerwujud secara wajar
sesuai dengan manfaat ekonomi Aset Tak Berwujud
clalam Laporan Keuangan Pernerintah Daerah;
b. rnengetahui potensi Aset Tak Berwujud dengan
memperkirakan sisa Masa Manfaat suatn Aset Tak
Berwujudyangdiharapkanmasihdapatdiperoleh
clalam beberaPa tahun ke dePan;
c. mernberikan bentuk pendekatan yang lebih
sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja
pemeliharaan atau belanja modal untuk rnenggaati
atau menambah Aset Tak Berwujud yang sudah
rlimiliki.
BAB U
O&IEK AMORTTSASI
Pasal 3
(1) Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang
merniliki Masa Manfaat terbatas, antara lain rnelipr-lti:
a, Perangket Lunak (software Komprrter);
b. I-isensi;
c. Waralaba (Franchise);
d. X{ak Cipta (Copyrigfut};dan
e. lflak Paten.
{21 Atnortisasi tidak dilakukan terhadap;
Aset Tak BErwqjud y+4g dl4Jatakae hilaqg
berdasarkan dokumen suntber yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Hak eipta (Capgr@ht) dan telah diusulkan
kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
und.angan di bidang pendelegasian kewenangan,
untuk dilakukan penghapusannya; dan
Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dal'r:l atau
rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola
Barang atau Pengguna Barang sesrri dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pendelegasian kewenanga-rr, uqtuk dilakukan
pemindahtanganan, PenghaPusan. E
I
a.
b.
Pasal 4
il) Aset Tak Berwujud dalam kondisi trsElrlg dan/atau
rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
{2} huruf b:
a. direklasifikasi ke dalarn Daftar Aset Lainnya/Aset
Lain-Lain;
ci diungkapkan dalam Catatan atas taporan Barang
Milik Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan.
{2) Dalam hal Aset Tak Bennrujud yang telah direklasifikasi
ke dalam Daftar Aset Lairrnya/Aset Lain-Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a telah
terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak
Ber,rvujud tersebut dihapus dari Daftar Aset
l,airny a I Aset Lain-Lain.
Pasal 5
{1} Dalam hal Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang
dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya
kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pendelegasian kewenangan,dikernudian hari
dite:mukan,maka terhadap Aset Tak Berwqiud tersebut :
a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun
Aset Tak Berwujud; dan
b. diamortisasi sebagaimana layaknya Aset Tak
lBerwujud.
(2) Perlakuan terhadap Aset Tak Berwujud yang dinyatakan
hilang dan telah diusulkan penghapusannya
sebagair,nana dimaksud pada ayat (1):
a. clalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas
Aset Tak Berwujud tersebut perlu dilakukan
penilaian setelah Aset Tak Berwujud tersebut
rlitemukan; atau
b. dalam hal tidak merniliki bukti kepemilikan, maka.
:nilai aktrrrrulasi Amortisasi atas Aset Tak Berwr4jud
ltersebut disajikan sebesar nilai akumulasi
i\mortisasi saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke
lDaftar Barang Hilang dan akumulasi Amortisasi
selama periode dimana Aset Tak Bprwujud tersebut
dicatat pada Da-ftar Barang Hilang. f,
I
BAB III
mr,ar A$ET ?Ar{ BERWUJUD yAse DApa? AMoRTrsasr
Pasal 6
(U Nilai ya''g dapat dilakukan Amortisasi pertama kau
merupakan nilai buku per 31 Desember 2o15 untuk
Aset Tak Berwujud yang diperoreh sampai dengan 31
Desember 2O15.
(2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
(3) untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh setelah tanggal 31 Desember 2o1s, nilai yang dapat diamortisasi
merupakan nilai perolehan.
(4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai taksiran yang
merupakan nilai estimasi yang didasarkan pada
perhitungan Pengguna Barang.
Pasal 7
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Bemrujud
sebagai akibat penambahan atau pengura.ngan kualitas
dan/atau nilai Aset Tak Ber-wujud, maka penambahan
atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai
yang dapat dilakukan Amortisasi.
Penambahan atau pengurangan kualitas danl atau nilai
Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penambahan dan pengur;Lngan yang memenuhi
kriteria sebagairnana diatur dalam Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Pasal 8
{1} Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud
sebagai akibat penurunan nilai, maka pengurangan
tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat
dilakrrkan amortisasi
{2} Penr.mrnan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila nilai tercatatnya melehihi nilai yang dapat
diperoleh kembali, antara lain akibat adanya penurunan
nilai pasar, manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh
tidak dapat diperoleh, perubahan teknologi yang
menyebabkan Aset Tak Berwqiud tidak dapat
(u
t2t
dimanfaptkan, dan perubahan kebijakan penggunaan
sistem. I
l
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berw"ujud
sebagai akibat koreksi nilai Aset Tak Berwqfud yang
disebabkan oleh kesalahan pencatatan nilai yang
diketahui di kemudian hari, lrraka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Anaortisasi Aset Tak Berwujud
tersebut, yang meliprrti:
a. nilai Aset Tak Berwqiud yang dapat dilakukan
Amortisasi;
b. nilai akumulasi Amortisa.si; dan
c. nilai beban Amortisasi.
(2) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayatt (1) mempengaruhi nilai Amortisasi dalam Laporan
Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian
dilakukan pula terhadap akun ekuitas.
Pasal 1O
(1) Dafam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak
Berwujud yang berpngaruh terhadap Laporan
Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran
berjalan, maka dilakukan peayesr.raian terhadap akun
beban Amortisasi dan akun akumulasi Amortisasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak
Berw'ujud yang berpengaruh terhadap I"aporan
Kei*angan periode sebelum tahun anggaran berjalant
maka dilakukan penyesuaian terhadap Akun Akumulasi
Amortisasi dan akun ekuitas.
(3) Dalam hal terjadi pembahan nilai Arnortisasi Aset Tak
Berwujud yang berpengartrtr terhadap Laporan
Ker*angan semester sebelumnya pada tahun angga.ran
berjalan dan sebetrum tahun anggaran berjalan, maka
dilakukan penyesrraian terhadap akun beban
Amortisasi, akun akumulasi Amortisasi, dan akun
ekuitas.
Pasal Ll
{1) Penentuan nilai yang dapat diamortisasi dilakukan
untuk setiap unit Aset Tak Berwujud tanpa adanya nilai
residu.
(2) Nilari residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan nilai buku suatu Aset Tak Berwujud pada
akhir Ma.sa Manfaat.
{3) Nilai yang daryt diamortisasi didasarkan pada nilai
buku tahunan.
f,
(i)
(2\
(3)
(4)
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), untuk Amortisasi pertama kali, nilai yang
daprat diamortisasi didasarkan pada nilai buku akhir
tahun pembukuan sebelum diberlakukannya
Amortisasi.
BAB I\I
MASA MAIII.AAT
Pasal 12
Penentuan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dilakukan
dengan memperhatikan faktor prakiraan:
a. daya pakai;
b. tingkat keusangan; dan
c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas
pemakaian aset, dari Aset Tak Berwujud tersebut.
Perrrerintah Kabupaten Jeneponto menetapkan masa
manfaat 5 Tahun untuk semua jenis aplikasi.
Masa Manf,aat Aset Tak Berwu{ud tidak dapat dilakukan
pembahan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagairnana dimaksud
pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tak
Ber',vujud dapat dilakukan dalam hal:
a. terjadi pengernbangan Aset Tak Berwujud yang
menambah Masa Manfaat atau kapasitas
rnanfaat;atau
b. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat
Aset Tak Berwujud yang baru diketahui di kemudian
hari.
BAB V
MBTODE AMORTISASI
Pasal 13
(1) Arnortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dengan
menggunakan metode garis lurus.
(2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat
dilakukan Amortisasi atas Asfit Tak Berwqiud secara
merata selama Masa Manfaat. f
(3) Perhitungan atas metode garis lurus sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} dilakukan untuk mendapatkan
nilai Amortisasi per periode, dengan formula sebagai
berikut:
Amortisasi per periode = Nilai ]rang dapat diamortisasi
Masa manfaat
BAB VI
PEITGHITUITGAN DAIT PTNCATATAN
Pasal 14
(U Penghifungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak
Berwujud dilakukan pada tingkat Pengguna Barang.
(2\ Hasil penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak
Berwujud yang dilakukan oleh Pengguna Barang
ditrimpun oieh Pengelola Barang.
Pasal 15
Perrghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak
Berwujud dilakukan untuk setiap sub kelompok Aset
Tak Berwujud.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan Amortisasi
As,et Tak Berwujud diperlakukan sebagai 1 (satu) unit
Amortisasi Aset Tak Berwujud sepanjang aset tersebut
hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset
Tak Berwujud lainnya.
Pe:nghitungan dan pencatatan terhadap Amortisasi
As,et Tak Berwujud yang sebelumnya diperlakukan
sebagai 1 (satu) unit Amortisasi Aset Tak Berwujud
sebagairnana dimaksud pada ayat (2), datram hal akan
dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta
akumulasi amortisasinya dialokasikan secara
prr:porsional berdasarkan nilai rnasing-masing Aset
Tak Berwujud, untuk dijadikan nil{ yang dapat
diamortisasi selama sisa Masa Manfaat.lL
I
IU
{21
(3)
(U
(21
t3)
(4)
(1)
{2t
(1)
Pasal 16
Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak
Benwujud dilakukan setiap akhir Tahun tanpa
memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana
dir:naksud dalarn Pasal 13 ayat ( 1).
Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak
Be;rwujud dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah
dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
Penghitrrngan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan
sejak diperolehnya Aset Tak Berwujud sarnpai dengan
berakhirnya Masa Manfaat Aset Tak Berwujud.
Pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dalam
Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tak
Berwujud sampai dengan Aeet Tak Berwrrjud tersebut
ditrapuskan.
BAB VII
PE}ITYA"IIAI{ DAIT PEI{GUITGI{APAil
Amortisasi
sebagai:
a. beban
Pasal 17
Aset Tak Berwujud setiap Tahun disajikan
Amortisasi dala:n LO entitas
,akuntansi/ entitas pelaporan; dan
b. akurnulasi Amortisasi dalam Neraca entitas
,akuntansi/ entitas pelaporan, berdasarkan SAP
Berbasis Akrual.
(21 AkumuLasi Amortisasi sebagairnana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan falrtor pengurang atas nilai
Aset Tak Berwujud yang disajikan dalam Neraca.
Pasal 18
Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud
sehagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1):
a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; dan
b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca.
Penyesuaian atas perubahaa nilai Aset Tak Berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat {2)':
a. akumr:lasi Amortisasi disajikan dalam Neracal dan
b. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE.
$
(3) Perryesuaian atas pembahan nilai Aset Tak Berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3):
a. beban Amortisasi disajikan dalam LO;
b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan
c. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE.
Pasal 19
Inllormasi mengenai Amortisasi Aset Tak Berwujud
diurngkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
yang sekurang kurangnya memuat:
a. nilai Amortisasi periode berjalan;
b. periode Amortisasi;
c. metode Amortisasi yang digunakan;
d. Masa Manfaat atau tingkat Amortisasi yang
digunakan;
e. nilai tercatat bruto dan akumulasi Amortisasi
pada awal dan akhir periode; dan
f. penambahan rnaLtpurr penurunan nilai tercatat
pada awal dan akhir periode, tenrrasr:k
penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
Pasal 2O
Aset Tak Berwujud yang seluruh nilainya telah
dilrakukan Amortisasi dan secara tekni^s nnasih dapat
dirnanfaatkan tetap disajikan di Neraca dengan
menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi
arrrortisasinya.
Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam akun Aset Tak Berwujud dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang
Milik Daerah dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 21
(U Penyajian, penghitungan dan pengungkapan
(u
(21
(1)
{2)
Pasal 22
Aset Tak Berwujud yang seluruh nilainya telah diamortisasi tidak serta merta dilakukan p.rrghu_p.r*rr.
Penghapusan terhadap Aset Tak Berwujud sebagaimana
dimzrl<sud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD.
BAB VIII
KBTEfl TUAIT PERALIIIAII
Pasal 25
Pada saert Peraturan Bupati ini mulai berlaku: 1. Aset Tak Berwujud yang diperoleh seberum
diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud,
dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud.
2. Kore.ksi Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada angka 1:
a. diiperhitungkan sebagai penambah nilai akun
al<um*lasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas
pada Neraca;
b. di:perhitungkan sebagai transaksi koreksi pada
periode diberlakukannyaAmortisasi;
c. dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah
di.hapuskan pada akhir semester sebelum
diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
BAB ['(
I{ETE.NTUAII PEilUTUP
Pasal 26
Penerapan atas Amortisasi Barang Milik Daerah berupa
Aset Talk Berwujud pada Entitas Pemerintah Daerah
Kabupaten Jeneponto berdasarkan SAP Berbasis Akrual
sebagain:rana diatur dalam Peraturan Bupati ini berlaku
untuk penJrusrrlan Laporan Keuqngan periode yang mulai
pada da:a setelah L Januari 2016
[
Pasal27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
diundangkan.
Agar setiaP orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan penemPatannya dalam Berita Daerah KabuPaten JenePonto.
|