Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.KAB.MITRA2017/NO.354
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2016 tentang KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan