Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP DAN AZAS 3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 4. AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD PENYUSUNAN RANCANGAN APBD 5. PENETAPAN APBD 6. PELAKSANAAN APBD 7. PERUBAHAN APBD 8. PENGELOLAAN KAS 9. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH 10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 11. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 12. PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan