Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Jenis Aset Desa; Asas Pengelolaan Aset Desa; Pengelola Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat