Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Keprotokolan; 3. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; 4. Tata Tempat; 5. Tata Upacara; 6. Tata Penghormatan; 7. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lainnya; 8. Penomoran Kendaraan Dinas; 9. Pendanaan Keprookolan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat