Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 5 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV KLASIFIKASI DAN JENIS BARANG PERSEDIAAN; BAB V PEJABAT PENGELOLA PERSEDIAAN; BAB VI PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN; BAB VII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA SKPD; BAB VIII PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS; BAB IX PELAPORAN; BAB X PENGHAPUSAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Februari 2017
Sumber
BD.2016/350
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 47 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan