Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2017

PENETAPAN KODE LOKASI DAN KODE BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENETAPAN KODE LOKASI DAN KODE BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BD 2017/3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Majalengka Nomor 118 Tahun 2010 tentang Pembakuan Nomor Kode Lokasi Barang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan