Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 1007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 18 Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, tidak menjelaskan secara terperinci mengenai perhitungan pengenaan pajak atas penambangan, pemanfaatan/ penggunaan mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Aceh Nomor 540/1721/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan Dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB III tentang Tarif dan Koefisien Perhitungan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja perangkat daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target
Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan secara tribulan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 69 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 14 Tahun 2010:
Perda kota Pasuruan No 21 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan no 2 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 3 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 6 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 7 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 5 Tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 6 Tahun 2013:
Perda Kota Pasuruan No 9 tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 12 Tahun 2011:
Perda Kota Pasuruan No 13 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2014:
Perda kota Pasuruan No 14 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 15 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 17 tahun 2011:
Perda kota Pasuruan No 11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda kota Pasuruan No 2 tahun 2014:
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2021:
Perwali Pasuruan No 72 tahun 2021.
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi di kota bekasi dari sektor reklame, maka tarif retribusi sewa panggung reklame milik pemerintah perlu ditinjau kembali, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 09 Tahun 2012; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pasal 2 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2019 diubah.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Perda No. 09 Tahun 2012, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 09 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 03 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 04 Tahun 2020; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 07 Tahun 2013; Perda No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 07 Tahun 2019; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, dasar pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, besaran pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara dan persyaratan prosedur pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2022 No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran Retribusi dan Biaya Operasional Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Permendag No. 115 Tahun 2018
4. Permendag No. 67 Tahun 2018
5. Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2012
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi;
e. penagihanRetribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Dearah Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 34 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PEMBERIAN - INSENTIF - PAJAK - DAERAH - TERHADAP - PBB - DALAM - RANGKA - PEMULIHAN - DAMPAK - EKONOMI - COVID 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Intensif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif pajak daerah terhadap PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 telah diatur dalam Perwal Bandung Nomor 101 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 belum mereda sehingga sebagai upaya pemulihan kondisi ekonomi perlu dilakukan perpanjangan pelaksanaan pemberian insentif, maka Perwal termaksud perlu diubah dan perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap PBB dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 2, menghapus Pasal 5, Pasal 6, Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat