Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 35 Tahun 2022

Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB III tentang Tarif dan Koefisien Perhitungan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 1007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan