Peraturan Walikota ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB III tentang Tarif dan Koefisien Perhitungan Pajak Atas Penambangan dan Pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat