Peraturan ini mengubah ketentuan peraturan sebelumnya dengan menambah 2 angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat