Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 2, menghapus Pasal 5, Pasal 6, Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat