Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran Retribusi dan Biaya Operasional Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi meliputi: a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi; b. penetapan Retribusi; c. pembayaran Retribusi; d. pembukuan dan pelaporan Retribusi; e. penagihanRetribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran Retribusi dan Biaya Operasional Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan