Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi meliputi: a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi; b. penetapan Retribusi; c. pembayaran Retribusi; d. pembukuan dan pelaporan Retribusi; e. penagihanRetribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat