TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran Retribusi dan Biaya Operasional Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- 1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Permendag No. 115 Tahun 2018
4. Permendag No. 67 Tahun 2018
5. Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2012
- Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan objek Retribusi;
b. penetapan Retribusi;
c. pembayaran Retribusi;
d. pembukuan dan pelaporan Retribusi;
e. penagihanRetribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- 15
|