Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022

Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan