RETRIBUSI PELAYANAN PASAR - PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN - TATA CARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD. NO. 2022/31 LL KOTA AMBON : 7 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Dearah Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
|