Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 31 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2023
Sumber
BD. NO. 2022/31 LL KOTA AMBON : 7 HLM.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan