Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, dasar pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, besaran pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara dan persyaratan prosedur pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat