PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Intensif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Bandung No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN, RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN, DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA KOTA SORONG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD. 2023/ No. 9, LL Kota Sorong: 7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN, RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN, DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tarif retribusi di Kota Sorong sesuai dengan perkembangan ekonomi dewasa ini, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Perubahan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dalam hal ini berupa penggunaan alat-alat berat, perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan Alat-Alat Berat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Wali Kota Nomo; 22.1 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame perlu
disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan
pelaksanaan pajak reklame sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 22.1 Tahun 2022
Pelaksanaan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran II, penambahan ayat (2a) , ayat (2b) dan huruf d pada ayat (3) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 22.1 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2023
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - TEPI - JALAN - UMUM - TARIF - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BD. 2023/399
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan - tata cara pemungutan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
mendukung peningkatan pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal yang perlu diatur
terkait penyelenggaraan pajak diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib
Pajak. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata
cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
belum mengatur ketentuan perhitungan pajak parkir
curna-cuma sehingga perlu mengubah dan men.injau
kembali Peraturan Wali Kota Kendari Nornor 25 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak
dengan Surat Paksa {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemeriritah Pusat dan
Pemerint.ah Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 7);
Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pcmungutan Pajak
Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall
Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Serita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 51) di sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Sarang Burung Walet diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung Walet
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenekeu No.8/PMK.03/2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung
Walet (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 69) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Penatausahaan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai hanya mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ke dalam Rekening Kas Umum Daerah dan belum mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 78 Tahun 2022
Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor Tahun 2022 menyatakan penghapusan piutang pajak oleh kepala daerah, maka perlu. mengatur mengenai Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 155 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusbukuan; Penghapustagihan Piutang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Lamp X
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat