Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 442
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku: a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tanjungpinang; b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang; d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan; e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran, serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tanjungpinang; f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan