NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA -PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka pengisian jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah,
perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; Permenpan RB No 41 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana; 3. Pemantauan, Evaluasi dan Laporan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 31 Tahun 2021
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, agar adanya keserasian dan
keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah
dan berkesinambungan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 53 Th 2010; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; PP No 30 Th 2019; Perka BAKN No 35 Th 2011; Permenpan RB No 22 Th 2021; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020; Perbup Lebak No 127 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pola Karier PNS; 3. Alur Karier PNS; 4. Tahapan Pengembangan Karier PNS; 5. Pola Pembinaan Karier PNS; 6. Penempatan PNS; 7. Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional; 8. Perpindahan PNS; 9. Diklat PNS; 10. Studi lanjutan; 11. Disiplin PNS; 12. Penilaian Kinerja; 13. Pemberhentian PNS; 14. Pembinaan Dan Evaluasi; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
76 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 31 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, perlu bagi pemerintah daerah untuk menyusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrsi No. 36 Tahun 2012, Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012, Perwali No. 49 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kecamatan Dan Kelurahan, Ruang Lingkup Jenis Pelayanan Di Kecamatan Dan Kelurahan, Bagan Arus (Flowchart) Standar Operasional Prosedur Pelayanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana jaminan
persalinan bagi masyarakat miskin ibu hamil, bersalin, dan nifas
serta bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan kesehatan,
atau sumber pembiayaan lain, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sidoarjo tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
mengatur mengenai peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir yang tidak memilki jaminan kesehatan. pengaturan meliputi : tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan, persyaratan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
jumlah 9 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Risiko Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meminimalisir risiko terjadinya tindakan korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat, dibutuhkan adanya panduan dan system pengendalian yang terpadu;
b. Bahwa untuk mencipatakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern, perlu diwujudkan dalam bentuk penerapan efektivitas manajemen risiko yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
1. UU No. 38 Tahun 2003
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 60 Tahun 2008
5. PP No. 12 Tahun 2017
6. PerMenPanRB No. 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Pedoman Manajemen Risiko Korupsi dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2. Proses Manajemen Risiko Korupsi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015
SISTEM AKUNTANTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tcntang Sistern Akuntabilitas K.incrja
lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas
K.inerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas K.inerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkar II di Sulawesi (Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberanta.san Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lerobaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4250);
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
.,
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiaasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tcntang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4689);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-1025;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnst.ansi
Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tent.ang
Akuntabilitas Kinerja Instansl Pemcriotah;
12. Peraturan Meoteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonno.si Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tcntang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-1014;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Kcbcrhasilan Rcformasi Birokrasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaria.t Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru [Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kab.Barru Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daer-ah Kabupaten Barru Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pcrencanaan Pcmbangunan Daerah. dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatren Barru Nomor 4);
.,
.I
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Kabupaten Barru;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenangguJangan Bencana Daerah Kabupaten Barru;
19. Peraturan Oaerah .Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tcntang Pembcntukan Organisasi dan Tata Kcrja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru;
20. Peraturan Daerah Kabupaten barru Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru:
PERATURAN BUPATI BARRU TBl'fTAJIG SISTEM AKUlfTABILITAS KDO:RJA DI LllfGKVNGAlf PEMERINTAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETEN'TUAN UIIU1I Pua! 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupalen Barru.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupatcn Barru.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah disingkat SKPD adalah Satu.an Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Barru.
5. Sistem Akuntabilltas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKJP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru.
6. Kinerja adelah kelueran/hasil dari kegiatan/program yang teleh atau
hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
kuantitas dan kualitas tcrukur.
7. Keluaran (output) adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksana.kan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
8. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalaro satu program.
9. Kcgiatan adalah bagian dari program yang dilaksana.kan oleh satu atau
beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekurnpulan tindakan pengerahan sumberdaya bails: berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaailkan kcluaran (output) dalam beotuk barang/jasa.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(8KPD) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan rnenggunakan sumberdaya yang disedia.kan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
11. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telag direncanakan.
12. Indikator Kinerja program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu SKPD.
13. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ulruran atas keluaran (output) dari suatu kcgiatan yang terkait secara logis dengan indicator kinerja program.
14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi SKPD.
15. Laporan Kinerja adaJab ikbtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan daJam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (APBD).
16. Perjanjian Kinerja adaJah Jembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
Bupati kepada KepaJa SKPD yang disertai dengan indikator kinerja.
17. Sasaran (target} adalab basil yang diharapkan dari suatu program, atau keluaran yang dibarapkan dari suatu kegiatan.
18. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Barru/ SKPD untuk mempertanggungjawabkan kcbcrhasilan/kcgagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan daJam rangka mencapai rrusi Pemerintah Kabupaten Barru/SKPD secara tcrukur dcngan sasaran/targct Jcinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru/dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD, yang dilaporkan secara periodik.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
anggaran SKPD.
20. Rcncana Kerja Anggaran adalab Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD dalam satu Lahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah lnspektorat Oaerah Kabupaten
Ba.rru.
BABD PENYELENGGARAAN SAKIP Bagian Keaatu
Umum
Pual2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKlP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 3
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas
Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SA.KIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
Pasal 4
'
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Bagiao Kedua Reocana Strategia Pua.IS
(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupalen Barru untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
Pual6
RPJMD dan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP Kabupaten Barru dan SAKIP SKPD.
Bagian Ketip Perjanjian Kinerja Pua17
(1) Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
(21 Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1)
menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
PasaJ 8
(1) Setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan indikator Kinerja dan Target Kinerja.
(3) lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
!criteria sebagai berikut :
a. Spesifik (specific);
b. Dapat terukur (measurable);
c. Dapat dicapai (attainable);
d. Relevan (relevant);
e. Berjangka waktu tertentu (time bound); dan
f. Dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable),
Pasa19
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembru-/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan den indikator kinerja program.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan SK.PD bersama Bupati Barru.
(3) Pemerintah Daerah mengikhtisarkan perjanjian kinerja tingkat SK.PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bcntuk Jcmbar/dokumcn perjanjian lcinerja tingkat pernerintah daerah.
..
Pasa110
Pimpinan SKPD bertanggungjawab alas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Jembar/dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPD.
Paaal 11
Penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b, sebagaimana tercantum pada Jarnpiran Peraturan Bupati.
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja Paaal 12
(1) Setiap SKPD wajib rnelakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Jembar/ dokumen Perjanjian Kinerja.
Pasa113
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan
cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dolrumcn Pcrjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBD tahun berjalan; dan/ atau
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan
dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam
Renstra SKPD.
Baclao Kellma Pengelolaan Data Klnerja Pasal 14
(1) Setiap SKPD wajib melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Penetapan data dasar (baseline data);
b. Penyedia.an instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. Penatausahaan dan penyimpanan data; dan
ct. Pengkompilasian dan perangkuman.
Ba.gjan Keenam Pelaporan Kinerja Pasal 15
(l} Setiap SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi
kerja dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan
Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
Pasal 16
(1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
adalah laporan kinerja triwulan.
(2) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
..•
bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian laporan kinerja triwulanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paaal 17
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 15 ayat (2)
disarnpaikan pimpinan SKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Laporan Kinerja Tabunan sebagaimana di.maksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
(3) Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh pimpinan SKPD kepada
Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18
Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan SKPD sebagaimana di.maksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan Pemerintah Daerah dan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paw 19
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 berisikan ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai
da.ri program sebagaimana ditetapkan dalarn dokumen pelaksanaan APBD
dan Perjanjian Kinerja.
(2) Ringkasan tentang kcluaran da.ri kegiatan dan hasil yang dicapai dari program sebagaimana dimaksud dalam ayat ll) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran SKPD;
b. realisasi pencapaian target kinerja SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d. pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan
tabun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tabunan yang direncanakan
, dalam Renstra SKPD.
(3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyusunan Laporan Kinerja
Tahunan Pernerintah Daerah,
Baglan Ketujuh Reviu dan Evaluasi Paaal 20
(1) Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan
sebelum disampaikan oleh Bupati.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pemyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Barru.
Paaa121
(1) Aparat Pengawas Intern Pcmerintah daerah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinetja SKPD sesuai dengan kcbutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2)Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP
,',
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 22
Ketentuan lebib lanjut rnenganai tata cara reviu atas Japoran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Pelaksanaan SAKIP dari Januari sampai ditctapkannya Peraturan Bupati ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangnya dalam berita Daerah
Kabupaten Barru,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi perubahan anggaran yang dialokasikan ke desa dan untuk mewujudkan efektifitas pengelolaan alokasi dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 58);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam romawi II Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
2. Ketentuan dalam romawi III Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
3. Ketentuan dalam romawi IV Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efesiensi
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan asset dan pelaksanaan atas peraturan
perundang - undangan maka dipandang perlu
adanya suatu sistem yang terintegrasi dalam
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan urusan
pemerintahan;
b. bahwa berkenaan dengan hal tersebut dalam huruf a
dan memperhatikan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu
disusun Penyelenggaran Maturitas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang
Penyelenggaran Maturitas Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah an Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah cliubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016).
13. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 26 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SPIP
BAB III
PENGUATAN DAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi mekanisme pengawasan dan mendorong pengungkapan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu adanya aplikasi pengelolaan pelaporan dan penanganan pelanggaran secara terpadu dan dalam jaringan (on line).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengelolaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, perlindungan whistleblower, serta monitoring dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
7 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat