Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015

Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI BARRU TBl'fTAJIG SISTEM AKUlfTABILITAS KDO:RJA DI LllfGKVNGAlf PEMERINTAH KABUPATEN BARRU. BABI KETEN'TUAN UIIU1I Pua! 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupalen Barru. 2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupatcn Barru. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah disingkat SKPD adalah Satu.an Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barru. 5. Sistem Akuntabilltas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKJP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru. 6. Kinerja adelah kelueran/hasil dari kegiatan/program yang teleh atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas tcrukur. 7. Keluaran (output) adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksana.kan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 8. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalaro satu program. 9. Kcgiatan adalah bagian dari program yang dilaksana.kan oleh satu atau beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekurnpulan tindakan pengerahan sumberdaya bails: berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaailkan kcluaran (output) dalam beotuk barang/jasa. 10. Program adalah penjabaran kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (8KPD) dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan rnenggunakan sumberdaya yang disedia.kan untuk mcncapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. 11. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telag direncanakan. 12. Indikator Kinerja program adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu SKPD. 13. Indikator Kinerja Kegiatan adalah ulruran atas keluaran (output) dari suatu kcgiatan yang terkait secara logis dengan indicator kinerja program. 14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi SKPD. 15. Laporan Kinerja adaJab ikbtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan daJam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab (APBD). 16. Perjanjian Kinerja adaJah Jembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati kepada KepaJa SKPD yang disertai dengan indikator kinerja. 17. Sasaran (target} adalab basil yang diharapkan dari suatu program, atau keluaran yang dibarapkan dari suatu kegiatan. 18. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Barru/ SKPD untuk mempertanggungjawabkan kcbcrhasilan/kcgagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan daJam rangka mencapai rrusi Pemerintah Kabupaten Barru/SKPD secara tcrukur dcngan sasaran/targct Jcinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Penbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru/dokumen Rencana Strategis (Renstra) SKPD, yang dilaporkan secara periodik. 19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran SKPD. 20. Rcncana Kerja Anggaran adalab Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SKPD dalam satu Lahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah lnspektorat Oaerah Kabupaten Ba.rru. BABD PENYELENGGARAAN SAKIP Bagian Keaatu Umum Pual2 (1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan SAKlP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Pasal 3 Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD. Penyelenggaraan SA.KIP meliputi : a. Rencana Strategis; b. Perjanjian Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; Pasal 4 ' d. Pengelolaan Data Kinerja; e. Pelaporan Kinerja; dan f. Reviu dan Evaluasi Kinerja Bagiao Kedua Reocana Strategia Pua.IS (1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupalen Barru untuk periode 5 (lima) tahunan. (2) SKPD menyusun Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan. (3) Penyusunan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan. Pual6 RPJMD dan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP Kabupaten Barru dan SAKIP SKPD. Bagian Ketip Perjanjian Kinerja Pua17 (1) Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. (21 Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja. PasaJ 8 (1) Setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan indikator Kinerja dan Target Kinerja. (3) lndikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi !criteria sebagai berikut : a. Spesifik (specific); b. Dapat terukur (measurable); c. Dapat dicapai (attainable); d. Relevan (relevant); e. Berjangka waktu tertentu (time bound); dan f. Dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable), Pasa19 (1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembru-/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan den indikator kinerja program. (2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan SK.PD bersama Bupati Barru. (3) Pemerintah Daerah mengikhtisarkan perjanjian kinerja tingkat SK.PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bcntuk Jcmbar/dokumcn perjanjian lcinerja tingkat pernerintah daerah. .. Pasa110 Pimpinan SKPD bertanggungjawab alas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan Jembar/dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPD. Paaal 11 Penyusunan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, sebagaimana tercantum pada Jarnpiran Peraturan Bupati. Bagian Keempat Pengukuran Kinerja Paaal 12 (1) Setiap SKPD wajib rnelakukan pengukuran kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Jembar/ dokumen Perjanjian Kinerja. Pasa113 Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dolrumcn Pcrjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBD tahun berjalan; dan/ atau b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran (target) kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra SKPD. Baclao Kellma Pengelolaan Data Klnerja Pasal 14 (1) Setiap SKPD wajib melakukan pengelolaan data kinerja. (2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja. (3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah. (4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Penetapan data dasar (baseline data); b. Penyedia.an instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; c. Penatausahaan dan penyimpanan data; dan ct. Pengkompilasian dan perangkuman. Ba.gjan Keenam Pelaporan Kinerja Pasal 15 (l} Setiap SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Pasal 16 (1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (2) adalah laporan kinerja triwulan. (2) Laporan Kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ..• bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan. (3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian laporan kinerja triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paaal 17 (1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 15 ayat (2) disarnpaikan pimpinan SKPD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Laporan Kinerja Tabunan sebagaimana di.maksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan. (3) Laporan Kinerja Tahunan SKPD disampaikan oleh pimpinan SKPD kepada Bupati, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 18 Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan SKPD sebagaimana di.maksud dalam Pasal 17 ayat (2), Bupati menyusun Laporan Kinerja tahunan Pemerintah Daerah dan menyampaikannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Paw 19 (1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berisikan ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai da.ri program sebagaimana ditetapkan dalarn dokumen pelaksanaan APBD dan Perjanjian Kinerja. (2) Ringkasan tentang kcluaran da.ri kegiatan dan hasil yang dicapai dari program sebagaimana dimaksud dalam ayat ll) paling sedikit menyajikan informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan sasaran SKPD; b. realisasi pencapaian target kinerja SKPD; c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; d. pembandingan capaian kinerja kegiatan dan program sampai dengan tabun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tabunan yang direncanakan , dalam Renstra SKPD. (3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyusunan Laporan Kinerja Tahunan Pernerintah Daerah, Baglan Ketujuh Reviu dan Evaluasi Paaal 20 (1) Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pemyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Barru. Paaa121 (1) Aparat Pengawas Intern Pcmerintah daerah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinetja SKPD sesuai dengan kcbutuhan berdasarkan kewenangannya. (2)Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah kepada Bupati. (3) Bupati menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP ,', sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 22 Ketentuan lebib lanjut rnenganai tata cara reviu atas Japoran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pelaksanaan SAKIP dari Januari sampai ditctapkannya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangnya dalam berita Daerah Kabupaten Barru,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 31 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntantabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2015
Sumber
BD.2015
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan