NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA -PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengisian jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah,
perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 11 Th 2017 yg telah diubah dg PP No 17 Th 2020; Permenpan RB No 41 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi Dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana; 3. Pemantauan, Evaluasi dan Laporan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- 57 Halaman
|