Peraturan ini mengatur Pedoman Manajemen Risiko Korupsi dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Proses Manajemen Risiko Korupsi 3. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat