Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat secara lebih baik, tertib dan teratur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; Kepengurusan Dan Pemilihan Pemngurus RT; kewajiban Dan Hak Pengurus; Masa Bhakti; Pemberhentian Dan Atau Penggantian Pengurus Rt; Hubungan Kerja; Sumber Dana Dan Tunjangan Khusus; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralhan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 ;Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar dan dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah berupa barang persediaan barang cetakan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Perierapan Standar Pelayarian Minimal, perlu
dibentuk Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pembentukan Tim Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Provinsi .Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, tugas, pedoman, kerjasama, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
UU No. 29 Tahun 2007 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpu No. 11 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
a. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72109); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembarigunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur tentang Besaran Keuangan TGUPP
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan kehutanan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagal landasan hukum bagi terselenggaranya Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten Jepara, perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Jepara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Mengubah :
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuargan Daerah khususnya pada BAB IV huruf D, Pergeseran Anggamr dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Ketua Umum Panitia Penyelenggara PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 Nomor : 37 /PENAS XVI/2023 Hal. Undangan Sementara Pembukaan PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023;
c. bahwa memperhatikan adanya usulan perubahan/pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja dan rincian objek belanja dalam objek belanja, maka dipandang perlu dilakukan Pergeseran Anggaran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tainun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Taiun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PeraL\tran Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2Q22
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2022
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nornor 54)
25 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau, penyebrangan dan laut,di bidang pelabuhan penyebrangan Tanjung Api-Api dan Kereta Api Indralaya, serta di bidang pengelolaan terminal, perlu dibentuk UPTD di Lingkungan Dinas Perhubungan; Pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017. Perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Perhubungan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.25 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.14 Tahun 2016, Pergub No.72 Tahun 2016
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan; Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Penyelenggaraan Angkutan dan Pengoperasian Stasiun Kereta Api Indralaya pada Dinas Perhub, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di lingkungan Dinas Perhubkominfo; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubkominfo.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka menjawab tuntutan dan perkembangan yang dihadapi generasi muda dewasa ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas; Sebagai tindak lanjut tersebut dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 dan makin kompleksnya urusan kepemudaan, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi kantor pemuda dan olahraga; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat