Badan-pertanian-perikanan-kehutanan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/NO.303
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan kehutanan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagal landasan hukum bagi terselenggaranya Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten Jepara, perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Jepara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
- 8 halaman
|