Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2009

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; Kepengurusan Dan Pemilihan Pemngurus RT; kewajiban Dan Hak Pengurus; Masa Bhakti; Pemberhentian Dan Atau Penggantian Pengurus Rt; Hubungan Kerja; Sumber Dana Dan Tunjangan Khusus; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralhan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2009
Tanggal Berlaku
14 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.16
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan