Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2009/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu membina dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat secara lebih baik, tertib dan teratur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; Kepengurusan Dan Pemilihan Pemngurus RT; kewajiban Dan Hak Pengurus; Masa Bhakti; Pemberhentian Dan Atau Penggantian Pengurus Rt; Hubungan Kerja; Sumber Dana Dan Tunjangan Khusus; Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralhan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
- 9
|