Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penatausahaan, Pencatatan Dan Pembukuan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD 2019/15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANJAR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan