Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penatausahaan; Pencatatan dan Pembukuan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat