Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur penyelenggaraan praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. PP No. 32 Tahun 1996
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 20 Tahun 2001
9. PP No. 82 Tahun 2001
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan Menkes RI No. HK.02.02/Mekes/148/I/2010
12. Keputusan Menkes No. 544/Menkes/SK/XI/2001
13. Keputusan Menkes No. 1424/Menkes/SK/XI/2002
14. Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002
15. Keputusan Menkes No. 04/Menkes/SK/I/2002
16. Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
17. Keputusan Menkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan. Objek Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan adalah kegiatan dan/atau usaha di Bidang kesehatan. Untuk menperoleh Perizinan dan Rekomendasi Bidang Kesehatan, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Cq Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko. Subjek Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa Peraturan Daerah kota Palembang di bidang Kesehatan, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004 UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.7 Tahun 1987; PP No.1 Tahun 1988; PP no.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/IV/2007; Peraturan Menteri KesehatanNo.1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Maksud dan Tujuan Pembinaan kegiatan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan. Ijin Tenaga Kesehatan dalam Perda ini yaitu Ijin Praktik Dokter dan Dokter Gigi; ijin Praktik Bidan; Ijin Praktik Perawat; Ijin Kerja Perawat Gigi; Ijin Praktik Apoteker; dan Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmaian. Selain itu diatur mengenai Pembinaan dan Pengasan Ijin Praktik dan Ijin Tenaga Kerja Kesehatan dalam Daerah yang dilakukan Walikota melalui Kepala Dinas .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan
Usaha dibidang Usaha Jasa Konstruksi serta pembinaan dan
pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi agar mampu
mendukung peran strategis dalam pembangunan di Kota Semarang,
maka perlu adanya pengaturan mengenai Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Ijin Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Ijin Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi,
Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Perijinan;
5. Kewajiban Dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaporan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Penjualan dan Persewaan Rekaman Video
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet merupakan salah satu satwa liar yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan
asli daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-II/2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya; BAB IV Perizinan; BAB V Kewajiban Dan Larangan; BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; BAB VII Sanksi Administrasi; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
9 Halaman dan 2 Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat