Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011

izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya; BAB IV Perizinan; BAB V Kewajiban Dan Larangan; BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; BAB VII Sanksi Administrasi; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011 tentang izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2011
Tanggal Berlaku
23 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. BENGKAYANG: 11 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan