Dalam Perda ini diatur mengenai Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Maksud dan Tujuan Pembinaan kegiatan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan. Ijin Tenaga Kesehatan dalam Perda ini yaitu Ijin Praktik Dokter dan Dokter Gigi; ijin Praktik Bidan; Ijin Praktik Perawat; Ijin Kerja Perawat Gigi; Ijin Praktik Apoteker; dan Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmaian. Selain itu diatur mengenai Pembinaan dan Pengasan Ijin Praktik dan Ijin Tenaga Kerja Kesehatan dalam Daerah yang dilakukan Walikota melalui Kepala Dinas .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat