Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Sampang Tahun 2023 No 1; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/673/PERDA_NO_1_TAHUN_2023_TENTANG_PENGARUSUTAAM_GENDER.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa Negara menjamin kedudukan perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berkomitmen bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Daerah diperlukan agar sumber daya manusia laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban, peran, serta tanggungjawab yang sama sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jatim No 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan yang berperspektif gender.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi :
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. kerja Sama;
c. Pelaporan;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Pendanaan;
e. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tolitoli dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan wilayah Kabupaten Tolitoli berdasarkan hasil peninjauan Kembali perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033;
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. ruang lingkup pentaan ruang dan wilayah kabupaten;
b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
c. rencana struktur ruang;
d. rencana pola ruang;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. hak, kewajiiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyelesaian sengketa;
j. Kelembagaan;
k. ketentuan lain;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana;
n. ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Bahwa dalam upaya mewujudkan Pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, serta memiliki jiwa pemuda yang memiliki
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan Kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten
Hulu Sungai Selatan; Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak Pemuda dan dalam
rangka pengembangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Layak
Pemuda diperlukan kebijakan, program, dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak pemuda, merupakan urusan
wajib pemerintahan non pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan dan huruf m dan huruf s angka 1 (satu)
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan
Keolahragaan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah diberikan wewenang
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam
menyelenggarakan urusan Kepemudaan demi Kepastian
Hukum sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Kepemudaan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Perencanaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Kerja Sama; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pengembangunan Kepemudaan di Desa; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pengakuan perlindungan dan masyarakat
hukum adat adalah salah satu langkah politik penting
yang harus diambil dalam rangka melaksanakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam rangka pemenuhan hakhak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan
penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum
adat;
Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention on The Elimination
of All Forms of Racial Discrimination 1965;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang
Strategi Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020
tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah
Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan
Tengah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di
Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009
tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah
di Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di
Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang
berkaitan dengan:
a. Keberadaan, kedudukan, dan wilayah masyarakat hukum adat;
b. Proses dan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat;
c. Hak-hak masyarakat hukum adat;
d. Kewajiban masyarakat hukum adat;
e. Lembaga Adat;
f. Desa adat;
g. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat hukum adat;
h. Tanggung jawab pemerintah daerah; dan
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Hak dan Kewajiban Anak; Indikator KLA; Tahapan KLA; Kelembagaan KLA; Kemitraan KLA; Tanggung Jawab Orang tua dan Keluarga; Partisipasi Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah ANak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Tempat Ibadah Ramah Anak; Ruang Bermain Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
27 halaman peraturan dan 12 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan perubahan nama batas wilayah kecamatan. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif apabila telah ada perubahan nama batas wilayah Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Penjelasan 1 Hlm; Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan berperan penting untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia unggul dan masyarakat sejahtera sebagai bagian upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Pemerintah Provinsi Riau berupaya untuk meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan yang produktif, terpadu, dan terintegrasi berbasis pustaka digital dan destinasi wisata edukasi guna terwujudnya tata kelola Perpustakaan yang terdepan dan handal sesuai dengan karakteristik dan perkembangan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan; Hak, Kewajiban Dan Kewenangan; SNP; Koleksi Perpustakaan; Sarana Dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno Dan Pengembangan Koleksi Budaya Melayu Riau; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengembangan; Kerjasama, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Kelembagaan; Pendanaan; Pengawasan; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintagrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SingleSubmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di
Kabupaten Pekalongan perlu dimanfaatkan dan
dikembangkan menjadi produk yang menciptakan
nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif
untuk memajukan kesejahteraan umum,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
daerah guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas tujuan dan ruang lingkup, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran, rencana induk ekonomi kreatif daerah, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, ruang kreatif, kerja sama, kelembagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. Bahwa pajak sarang burung walet merupakan pendapatan asli daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi pengembangbiakan sarang burung walet yang cukup besar, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX
KEDALUWARSA
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Dicabut: -
-
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat