Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan; Hak, Kewajiban Dan Kewenangan; SNP; Koleksi Perpustakaan; Sarana Dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno Dan Pengembangan Koleksi Budaya Melayu Riau; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengembangan; Kerjasama, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Kelembagaan; Pendanaan; Pengawasan; dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat