KECAMATAN UKAR SENGAN - PEMBENTUKAN - PERUBAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2023/NO. 213, TLD. 2023, LL KAB. SBT : 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melakukan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan perubahan nama batas wilayah kecamatan. Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif apabila telah ada perubahan nama batas wilayah Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
- Penjelasan 1 Hlm; Lampiran 1 Hlm.
|