Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Kepemudaan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Perencanaan; Penyelenggaraan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Kerja Sama; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pengembangunan Kepemudaan di Desa; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat